Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah sesuai prosedur hukum. KPK menegaskan pengusutan perkara ini telah diuji secara formil dan materil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan uji formil telah ditempuh melalui sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga mantan direksi PT ASDP. KPK memenangkan sidang penangguhan status tersangka tersebut.
Uji materil dilakukan melalui proses persidangan, mulai dari pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” tegas Asep.
KPK menyatakan tugasnya telah selesai setelah putusan terhadap tiga terpidana perkara korupsi KSU dan akuisisi ini. Menurut Asep, seluruh pekerjaan penyelidik dan penyidik telah dinyatakan lulus uji formil maupun materil.
KPK juga menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya. Lembaga antirasuah ini menilai keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden. “Kami segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” kata Asep.
Saat ini, KPK masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi dari Kementerian Hukum. Surat itu diperlukan untuk menindaklanjuti pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Presiden memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka adalah Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersurat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terpidana. Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas Presiden bersama jajarannya.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan Alhamdulillah, sore ini beliau membubuhkan tandatangan. Kami bertiga diminta menyampaikan hal ini ke publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Prasetyo menambahkan bahwa Kementerian akan memproses surat rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan.











