Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11). “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujarnya.

Selain Ira Puspadewi, dua nama lain yang juga mendapatkan rehabilitasi adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Rehabilitasi ini diberikan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan hak kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

DPR dan Pemerintah Menerima Banyak Aspirasi

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus ini. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang mulai disidik sejak Juli 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi serupa. Surat dari DPR bahkan sempat dibahas dalam rapat terbatas pemerintah.

“Atas surat usulan permohonan dari DPR yang ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, yaitu surat saran kepada bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” kata Prasetyo.

Keputusan ini dinilai sebagai jawaban atas suara publik dan menunjukkan bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Ira Puspadewi Dkk Tidak Perlu Menjalani Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo telah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keppres rehabilitasi telah melalui mekanisme konstitusional yang benar dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi.

Melalui Keppres ini, ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana dan harkat serta martabat mereka dipulihkan seperti sebelum dijatuhi putusan pidana.

Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Ira Puspadewi dkk dari tahanan setelah menerima surat keputusan rehabilitasi.

KPK Akan Eksaminasi Kasus ASDP

Asep Guntur Rahayu juga menambahkan bahwa Biro Hukum KPK akan mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara ini agar penyidik dan Penuntut Umum dapat memperbaiki langkah yang ditempuh.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP masih berlanjut dengan satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *