Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah.

Gus Yahya menegaskan bahwa peredaran surat tersebut juga tidak sah. Ia menyampaikan hal ini di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” kata Gus Yahya seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA).

“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” ujarnya.

Menurut Gus Yahya, surat edaran pemberhentian dirinya merupakan dokumen tidak sah dan berupa draft karena tidak memiliki stempel digital.

Selain itu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah surat tersebut tidak tercatat di dalam sistem.

“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegas Gus Yahya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dalam surat edaran tersebut, Gus Yahya disebut tidak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *