JAKARTA – Produsen pesawat terbang Airbus menarik kembali (recall) sekitar 6.000 unit pesawat jet A320 di seluruh dunia. Penarikan ini dilakukan untuk perbaikan, terutama terkait pengembalian ke perangkat lunak sebelumnya. Meskipun relatif sederhana, perbaikan harus dilakukan sebelum pesawat dapat terbang kembali.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator penerbangan untuk memastikan komputer Aileron Elevator (ELAC) pesawat Airbus A320 yang dioperasikan “layak pakai” sebelum penerbangan selanjutnya.
“Arahan ini didasarkan pada pesan Airbus pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Arahan Kelaikudaraan Darurat dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif sejak 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.
Lukman menjelaskan, regulator penerbangan di seluruh dunia, termasuk Ditjen Hubud, akan mengadopsi mandat EASA ini. Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan di seluruh dunia.
Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa.
Total terdapat 207 pesawat A320, dengan 143 pesawat yang beroperasi. Sebanyak 38 pesawat atau sekitar 26% dari total pesawat yang beroperasi terdampak perintah kelaikudaraan ini.
Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak untuk memenuhi perintah kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadi penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan diperkirakan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing airlines,” kata Lukman.
Lukman juga mengimbau seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan, dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan dan memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.











