Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan kepada 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Perlindungan ini mencakup pemulihan fisik, rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak-anak.

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).

Permohonan perlindungan ini diajukan terkait dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

LPSK menilai insiden di SMAN 72 termasuk kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Meski bukan tergolong tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa menjadi dasar kuat pemberian perlindungan.

Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perlindungan berupa perhitungan restitusi dan pendampingan korban selama proses hukum.

Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban anak berhak atas perlindungan dan restitusi, yakni ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang dialami. LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaan restitusinya sesuai kerugian yang timbul.

LPSK akan menghitung nilai kerugian masing-masing korban, yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku. Dalam kasus pelaku anak, pembayaran restitusi dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Susilaningtias menekankan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses perlindungan. LPSK akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, tidak hanya melalui orang tua atau pendamping.

“Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping,” ujarnya.

Ledakan di SMAN 72 terjadi pada 7 November 2025, saat siswa dan guru melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, diikuti ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin.

Terduga pelaku adalah siswa sekolah tersebut. Diduga, pelaku menanam tujuh bom, empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya ditemukan masih aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *