Padang – Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang diklaim terbesar di dunia di Kalimantan Utara menuai konflik. Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas lebih dari 30.000 hektare ini dianggap merampas hak-hak masyarakat adat.

Amran, warga Kampung Baru, Mangku Padi, Kalimantan Utara, merasa keberadaan KIHI telah merampas hak hidup, hak kerja, dan hak lingkungannya. “Kami seperti dijajah,” tegasnya.

Kampung Baru, tempat tinggal Amran, hanya berjarak lima kilometer dari KIHI. Dari rumahnya, aktivitas industri terlihat jelas dengan cerobong PLTU yang mengepulkan asap.

Amran, seorang perantau asal Sulawesi Selatan, tiba di Kampung Baru pada 2006. Ia dan warga lainnya yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani, mencari penghidupan di daerah yang dulunya hutan belantara.

Pada 2009, Amran dan warga mengurus sertifikasi tanah melalui program PRONA dan berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pada 2015, saat mengurus administrasi pertanahan melalui program PTSL, mereka terkejut.

“Sertifikatnya sudah jadi, tapi BPN tidak mau membagikan kepada kami,” ungkap Amran. Alasannya, lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), perusahaan sawit.

Padahal, warga Kampung Baru mengetahui konsesi PT BCAP hanya sekitar 4.000 hektare dan tidak menyentuh permukiman mereka. Klaim PT BCAP terhadap area permukiman sempat berujung perundingan. Perusahaan berjanji mengeluarkan lahan warga dari HGU, namun janji itu tak kunjung terealisasi.

Belum selesai masalah HGU, masyarakat Kampung Baru kembali dihadapkan pada persoalan baru: proyek KIHI.

Samsu, Ketua RT Kampung Baru, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tertipu dengan janji kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan. “Sejak perusahaan ini masuk, lahan kami diklaim,” ujarnya.

PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) mengambil alih lahan lebih dari 10.000 hektare dari PT BCAP untuk mewujudkan ambisi pemerintah dalam “transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan pemanfaatan energi hijau.”

Proyek KIHI yang diresmikan pada Desember 2021 ini rencananya dibangun di atas lahan seluas 30.000 hektare dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Samsu menerangkan bahwa proyek KIHI akan menggusur setidaknya 300 KK. Lahan yang disediakan, mayoritas adalah bekas lahan PT BCAP yang di-take over PT KIPI.

Bahkan, lahan warga yang diklaim PT KIPI tidak sedikit yang bersertifikat. Samsu mencontohkan, dua lahannya masing-masing memiliki SKT dan SHM. Di area yang ber-SKT, kini berdiri mess pekerja.

“Jadi kami mau bertanam kami takut. Karena ada di situ tercantum kami bisa kena [pelanggaran] undang-undang. Karena dia [perusahaan] mengklaim bahwa dia yang punya lahan,” imbuhnya.

Di tangan PT KIPI, status lahan kini berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Pembangunan, seperti pembangunan PLTU, sudah mulai berjalan. “Kalau itu [PLTU] yang berkelanjutan [dibangun], mampus kami [yang tinggal] di sekitar,” ucap Samsu khawatir.

“Rasa-rasanya kami ini seperti dijajah Belanda.”

Herman (nama samaran), warga lain yang menolak memberikan lahannya, mengaku sempat ditahan polisi. Ia dijanjikan pembebasan jika bersedia membantu pembebasan lahan.

“Secara prinsip, saya tidak pernah menahan tanah untuk dibebaskan. Karena mereka bilang untuk pembangunan negara. Saya tidak menahan. Saya bilang yang penting sesuai harganya,” ungkapnya.

Namun, karena tekanan keluarga, Herman akhirnya menyerahkan lahannya. “Dalam hati, saya merasa sedih, merasa kecewa, merasa trauma,” tuturnya.

Ia mempertanyakan tujuan pembangunan PSN ini. “Apakah benar-benar dibikin demi kepentingan masyarakat luas? Demi kesejahteraan masyarakat? Demi menjauhkan masyarakat dari kemiskinan? Atau demi apa dan siapa?”

Awal mula KIHI adalah usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2015. Setelah melalui berbagai proses, KIHI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2017.

PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), mayoritas sahamnya dimiliki raksasa batu bara PT Alamtri Bangun Indonesia (dulu PT Adaro Energy Indonesia). Di jajaran petinggi PT Alamtri Resources, terdapat nama Edwin Soeryadjaya dan Garibaldi Thohir.

PT Kalimantan Energi Hijau juga terhubung dengan PT Adaro Clean Energy Indonesia serta PT Alamtri Resources Indonesia.

Korporasi lain yang terlibat dalam KIHI adalah PT Indonesia Strategis Industri (ISI) dan PT Kayan Patria Propertindo.

Para tenant pengisi KIHI juga melibatkan jejaring pemodal besar, termasuk investor asing seperti Tsingshan Holding Group dari China.

Laporan Nugal Institute for Social and Ecological Studies bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (2023) mengungkapkan bahwa pemerintah dan perusahaan bersekutu memuluskan keberlangsungan proyek ini dengan berbagai cara, termasuk dugaan perampasan lahan masyarakat.

Jumar, seorang nelayan di Mangku Padi, mengeluhkan kesulitan mencari ikan sejak adanya aktivitas industri. “Semenjak perusahaan masuk, kami jadi terjepit,” katanya.

Laut menjadi riuh dengan kapal tongkang yang berseliweran, mengangkut kebutuhan para pelaku usaha di KIHI. Air laut pun keruh, membikin ikan-ikan melarikan diri.

“Bisa puluhan juta kami dapatkan,” kata Jumar mengenang masa lalu ketika hasil tangkapan ikan masih melimpah. Sekarang, hasil penjualan ikan dari bagan menurun drastis.

Hamzah, nelayan di Kampung Baru, menuding kapal tongkang yang melintas telah menabrak bagannya sehingga rusak.

Rostanti, warga Kampung Baru, berharap keberadaan perusahaan dan kegiatan pembangunan berskala nasional mampu “meningkatkan perekonomian kami.” Namun, ia menyadari bahwa harapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

PT AlamTri Resources Indonesia menyatakan bahwa proyek KIHI dikembangkan dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Pihaknya juga membantah tudingan intimidasi dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

Peneliti CELIOS, Fiorentina Refani, mengingatkan bahwa klaim pemerintah tentang dampak positif kawasan industri terhadap masyarakat perlu diuji dan dikritisi. Riset CELIOS menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari kegiatan di kawasan industri terhadap masyarakat lokal tidak maksimal.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pembangunan PSN yang melibatkan masyarakat lokal serta berkeadilan telah menjadi fokus pemerintah.

Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani, mengatakan bahwa pembangunan KIHI merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk kesejahteraan daerah.

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan bahwa tim panitia khusus telah dibentuk untuk menuntaskan penyelesaian konflik terkait KIHI.

Di tengah konflik yang berkepanjangan, Amran berpesan, “Jangan mati dulu. Kalau mati, lahan kuburanmu akan kena gusur.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *