Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dikabarkan diberhentikan dari jabatannya. Informasi ini beredar melalui surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
A’wan PBNU Abdul Muhaimin membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, pemberhentian Gus Yahya merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
“Ya memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” kata Abdul Muhaimin, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, pemberhentian Gus Yahya berlaku sejak 26 November 2025, sesuai dengan batas waktu yang diberikan Syuriyah.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Gus Yahya diberhentikan sesuai dengan hasil rapat Rais Syuriyah PBNU.
Dalam surat itu disebutkan, pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir telah menyerahkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 kepada KH. Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah tersebut.
Selanjutnya, pada 23 November 2025, Gus Yahya disebut telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dengan demikian, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perkumpulan. Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, apabila Gus Yahya memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Gus Yahya terkait pemberhentian ini.











