Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengucurkan dana darurat guna menanggulangi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” tegas Purbaya.

Meskipun belum mengetahui secara detail mengenai aturan Pooling Fund Bencana (PFB), Menkeu memastikan dukungan finansial akan diberikan.

PFB sendiri merupakan pendanaan inovatif yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Tujuan PFB adalah memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga.

Dengan adanya PFB, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Diharapkan PFB dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang terdampak bencana.

Pemerintah masih terus memantau situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan status bencana.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor di Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Alasan utama desakan ini adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Meskipun pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, status bencana nasional dianggap perlu untuk menggerakkan sumber daya dan bantuan yang lebih besar dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *