Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan Adhi Caksono. Pembebasan ketiganya akan segera diproses.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (28/11). Salinan Keppres tersebut diterima KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, keluarga Ira Puspadewi telah menunggu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak pukul 05.00 WIB. Tim pengacara Ira, Firmansyah, menyatakan bahwa proses pembebasan diharapkan selesai hari ini.
Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan mantan direksi lainnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11). Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani.
Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiganya bersalah, meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. Hakim Sunoto menyampaikan perbedaan pendapat *(dissenting opinion)* dan menilai bahwa perkara ini seharusnya dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh *business judgment rule* dan bukan tindak pidana korupsi.
Hakim Sunoto berpendapat bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan dan seharusnya Ira Puspadewi dan mantan direksi lainnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, dua hakim lainnya menyatakan pendapat berbeda, sehingga vonis tetap dijatuhkan.











