Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus korupsi pengadaan kapal menuai kritik. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai langkah ini sebagai preseden berbahaya yang mengancam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Praswad menilai keputusan tersebut menunjukkan intervensi politik dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti bahwa para aktivis antikorupsi belum mendapatkan perlindungan maupun pemulihan.
Rehabilitasi ini tidak hanya diberikan kepada Ira Puspadewi. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima rehabilitasi. Ketiganya adalah terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Praswad berpendapat, rehabilitasi kepada direksi ASDP merupakan pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan. Ia menegaskan KPK menangani perkara tersebut dengan bukti kuat selama bertahun-tahun, hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara signifikan.
Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis. Mulai dari manipulasi proses akuisisi hingga mark-up pembelian kapal yang telah karam.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak dapat dibatalkan oleh keputusan eksekutif, kata Praswad. Ia menilai rehabilitasi kini disalahgunakan dari fungsi semestinya—yang seharusnya diberikan kepada narapidana setelah menjalani hukuman—menjadi alat politik untuk membatalkan putusan peradilan. Situasi ini adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif yang mencederai prinsip trias politica.
Keputusan rehabilitasi ini menciptakan dampak sistemik yang mengkhawatirkan. Langkah itu mengirim sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh pihak yang memiliki akses kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan semangat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
Praswad menilai keputusan pemerintah tersebut dapat menjadi cetak biru bagi pelaku korupsi lain untuk mencari celah menghindari pertanggungjawaban.
Pemberantasan korupsi merupakan prasyarat fundamental bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mendorong agar momentum kritik ini dijadikan pengingat untuk memperkuat kembali komitmen antikorupsi serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menambahkan bahwa surat rehabilitasi dari Presiden akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.










