Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sempat menuai kontroversi. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan aturan di lingkungan Kemenpora.
Erick Thohir mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 191 Permenpora yang akan disederhanakan menjadi lebih sedikit. “Kalau bisa di bawah 20 (permenpora),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, sebelumnya ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.
Kehadiran aturan ini memicu polemik karena dinilai memberikan peluang intervensi pemerintah yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga. Selain itu, Permenpora tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan penggunaan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.
Menurut Erick Thohir, pencabutan aturan ini sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan rencana pembangunan jangka menengah nasional untuk pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional.
“Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” jelasnya.
Erick menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan Permenpora ini. Kemenkumham dan Kemenpora juga telah membentuk tim untuk mengerjakan penyederhanaan aturan tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” katanya.
KONI Jatim Apresiasi
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, mengapresiasi langkah Menpora mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Ia menilai hal ini sebagai bentuk komitmen Menpora dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Nabil.
Menurutnya, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah karena beberapa pasal dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah.
Nabil menambahkan bahwa keputusan Erick Thohir tersebut juga menunjukkan keberanian dalam menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ucapnya.











