Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kecurangan tersebut meliputi live streaming saat pengerjaan hingga penjualan soal.
Temuan ini dipaparkan Mu’ti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen yang disiarkan secara daring, Rabu (26/11/2025). “Pelaksanaan tahun ini juga tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi,” ujarnya.
Empat kasus penggunaan gawai, delapan kasus live streaming saat pengerjaan, dan tiga kasus penjualan soal TKA berhasil diidentifikasi.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan 11 kasus percobaan pembocoran soal TKA melalui TikTok, 28 kasus melalui grup WhatsApp, dan satu kasus melalui platform X.
Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pelanggaran dilakukan oleh peserta TKA. “Kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA.
Mendikdasmen berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat memperbaiki pelaksanaan TKA di tahun-tahun mendatang.
“Kami terus berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut agar pelaksanaan TKA ke depan semakin lancar, efektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah,” pungkasnya.










