Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, akan segera bebas dari Rutan KPK. Pembebasan ini menyusul rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi terlihat tengah mengurus pemberkasan di Rutan KPK, Jakarta, sejak Jumat (28/11) pagi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat keputusan rehabilitasi pada Jumat pagi.

“Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyatakan akan memproses pembebasan tersebut secepatnya, dengan tetap memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai ketentuan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP. Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik mereka setelah divonis terkait kasus tersebut.

Sebagai informasi, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *