Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pelaku perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau. KPK menduga ada pihak yang memerintahkan perusakan tersebut.
“Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/11/2025).
KPK mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Budi menyatakan, korupsi di Riau merupakan masalah kronis. “Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Riau yang mendukung penuh KPK untuk segera menuntaskan perkara ini,” ujarnya.
Terkait perusakan segel, KPK telah memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau, yaitu Mega Lestari, Muhammad Syahrul Amin, dan Alpin. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (17/11/2025) di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Perusakan segel diduga terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di Pekanbaru pada 6 November 2025, tiga hari setelah operasi tangkap tangan (OTT). Rumah dinas Gubernur Abdul Wahid di Jalan Diponegoro menjadi salah satu lokasi penggeledahan. Penyidik memasang segel untuk mengamankan lokasi, namun segel tersebut kemudian dirusak.
Pengusutan perusakan segel berjalan paralel dengan penyidikan kasus utama yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga pemerasan dilakukan dengan modus “jatah preman,” yaitu setoran rutin dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP kepada Gubernur. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 4,05 miliar, hasil kesepakatan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar untuk Gubernur Abdul Wahid.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.










