Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang mereka jalani.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa kliennya merasa bahagia dan bersyukur atas rehabilitasi yang diberikan. “Ya seneng lah, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” ujarnya usai menemui Ira di Rutan KPK, Rabu (26/11).
Ira Puspadewi sendiri mengaku tidak menyangka akan mendapatkan keringanan dari Presiden Prabowo. “Enggak, enggak ada bayangan. Ya bayangannya, doa doang,” kata Soesilo menirukan ucapan Ira.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk proses pengeluaran Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya dari tahanan.
“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (26/11).
KPK memperkirakan surat keputusan tersebut akan dikirimkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun belum diketahui kapan tepatnya.
Di sisi lain, penasihat hukum ketiga mantan direksi PT ASDP, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa pihaknya juga belum menerima Keppres terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
Soesilo menjelaskan bahwa Keppres rehabilitasi kemungkinan baru akan diterima setelah kasus yang menjerat kliennya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Belum [terima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan besok [Kamis], karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujarnya.
“Iya karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok gitu,” pungkasnya.










