Bandung – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 115 juta kepada Persib Bandung akibat pelanggaran yang terjadi saat pertandingan melawan Bali United FC pada Sabtu (1/11/2025) di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Denda tersebut merupakan akumulasi dari tiga pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh suporter Persib.
Pelanggaran pertama adalah kehadiran suporter Persib sebagai penonton tim tamu, yang masih dilarang berdasarkan regulasi liga. Untuk pelanggaran ini, Persib didenda Rp 25 juta.
Selanjutnya, penyalaan flare di beberapa titik tribun membuat Persib kembali didenda Rp 60 juta.
Terakhir, pelemparan botol air minum kemasan dari area Tribun Selatan juga berujung sanksi denda sebesar Rp 30 juta.
Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawam, menyatakan klub menerima putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Putusan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kedisiplinan adalah hal penting dalam penyelenggaraan pertandingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).
Adhitia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan mengenai larangan suporter tamu hadir langsung di stadion.
“Saat ini, masih ada regulasi yang harus kita hormati bersama. Berdasarkan Regulasi Liga 1 2025/2026 Pasal 5 Ayat 7 tentang keamanan dan kenyamanan, serta Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, suporter tim tamu masih dilarang hadir langsung di stadion,” jelasnya.
Pihaknya berharap Bobotoh dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memberikan dukungan.
“Kami percaya Bobotoh bisa menunjukkan kedewasaan dalam mendukung Persib. Semangat dan loyalitas Bobotoh adalah kekuatan besar bagi tim, dan kami ingin energi positif itu tetap tersalurkan tanpa melanggar aturan apa pun,” pungkasnya.
Persib berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara dan pihak terkait untuk menjaga keamanan pertandingan dan mendorong terciptanya atmosfer sepak bola yang aman dan nyaman bagi semua.











