Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (26/11/2025) sore belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Keppres tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP. “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga mengaku belum menerima salinan Keppres tersebut. Ia menjelaskan bahwa Keppres sudah terbit, namun masih dalam proses pengiriman oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat pengumuman kemarin saya kebetulan tidak berada di Istana, sehingga mungkin proses surat-menyuratnya masih berjalan,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Supratman menegaskan Keppres rehabilitasi tersebut ditujukan kepadanya sebagai Menteri Hukum dan HAM dan pengusul pemberian rehabilitasi. Ia berjanji akan segera mengirimkan Keppres tersebut ke KPK setelah menerima salinannya, agar ketiga terpidana dapat segera keluar dari penahanan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa DPR mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
KPK menyatakan menghormati keputusan presiden atas pemberian rehabilitasi tersebut dan menilai keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden. “Kami segera memproses surat keputusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.










