Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur ASDP Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya perlu menelaah lebih dulu Keppres tersebut karena perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/11).

Budi menjelaskan, penelaahan ini penting untuk memastikan langkah selanjutnya, termasuk apakah eksekusi hukuman perlu dilakukan terlebih dahulu. Proses penelaahan Keppres melibatkan tim internal KPK, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK memastikan tidak ada kendala dalam proses penelaahan ini, namun belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan rampung. Pembebasan Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya dari tahanan akan dilakukan setelah proses penelaahan selesai.

KPK telah menerima Keppres pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi dkk dari Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat pagi.

Sebelumnya, pengumuman pemberian rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11). Pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

Kasus Ira Puspadewi dkk

Ira Puspadewi dkk didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan mereka memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah, meskipun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Hakim Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan menilai bahwa perkara ini seharusnya dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangannya.

Sunoto berpendapat, Ira Puspadewi dkk seharusnya divonis lepas karena perbuatan mereka terbukti dilakukan, namun bukan merupakan tindak pidana karena dilindungi oleh business judgment rule.

Meskipun demikian, dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Dengan mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dkk kemudian divonis pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *