Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan membebaskan mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan masih menunggu salinan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

KPK menegaskan tidak dapat langsung melepaskan tahanan meskipun rehabilitasi Ira Puspadewi telah diumumkan. Salinan surat dari Presiden diperlukan sebagai dasar proses pengeluaran dari rumah tahanan (rutan).

“Sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo sebagai hak prerogatif yang harus dihormati. Namun, KPK menegaskan tetap menunggu surat keputusan resmi untuk menindaklanjuti dengan pembebasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” Selasa (25/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *