Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.

Penegasan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah diuji, baik secara formil maupun materiil, dan dinyatakan sah oleh peradilan.

“KPK telah melaksanakan tugas, fungsinya dengan sebaik-baiknya dengan sepatut-patutnya, semuanya sudah diuji, baik pada hukum formil maupun materiilnya semuanya sudah dinyatakan sah begitu ya oleh peradilan,” kata Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus ini telah diuji melalui praperadilan dan dimenangkan oleh KPK.

Secara materiil, perkara ini juga telah diuji dalam persidangan. Pada 20 November 2025, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,2 triliun.

KPK saat ini tengah menunggu surat keputusan terkait rehabilitasi tersebut sebagai dasar untuk tindak lanjut.

“Posisi KPK saat ini yaitu menunggu surat keputusan terkait rehabilitasi terhadap Ibu Ira dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada akuisisi PT JN oleh PT ASDP dengan sangkaan pasalnya yaitu Pasal 2, Pasal 3 terkait dengan keruggian keuangan negara,” ucapnya.

Pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono pada Selasa (25/11/2025).

Dalam kasus ini, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara karena terbukti merugikan negara senilai Rp1,25 triliun.

Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Setelah divonis, Ira Puspadewi menegaskan bahwa ia tidak mengambil keuntungan pribadi sepeser pun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

Ira juga menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan aksi strategis yang menguntungkan ASDP dan negara, karena memungkinkan perusahaan mendapatkan izin trayek komersial yang sudah ada moratoriumnya sejak 2017, sehingga dapat memperkuat posisi untuk melakukan subsidi silang bagi daerah-daerah 3T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *