Padang – Pelatih Persik Kediri, Ong Kim Swee, angkat bicara mengenai skandal pemain naturalisasi yang menimpa Timnas Malaysia. Sebagai mantan pelatih Timnas Malaysia, ia mengaku sedih atas sanksi yang dijatuhkan FIFA kepada negaranya.
FIFA telah menjatuhkan hukuman kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) terkait pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi pada Jumat (26/9/2025).
Akibat pelanggaran ini, FAM didenda CHF 350.000 atau sekitar Rp7,3 miliar. Selain itu, para pemain yang terlibat juga didenda CHF 2.000 atau sekitar Rp41 juta dan dilarang beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan.
Ong Kim Swee enggan memperkeruh suasana, terutama karena FAM berencana mengajukan banding. Ia mengaku kecewa karena publik Indonesia sudah mempertanyakan status keturunan pemain naturalisasi Malaysia sebelum vonis FIFA dijatuhkan.
“Mari kita tidak membuat gaduh ketika proses banding masih berlangsung,” kata Ong Kim Swee, seperti dikutip dari The Star. “Saya merasa sangat sedih dengan situasi ini, ini terjadi begitu tiba-tiba. Bahkan sebelum masalah ini muncul, pihak Indonesia sudah banyak menanyakan tentang pemain (naturalisasi) kami.”
Alih-alih mencari pihak yang bersalah, Ong Kim Swee mendesak semua pihak di Malaysia untuk bersabar dan menyusun rencana baru. Ia juga mempertanyakan kelanjutan program naturalisasi Timnas Malaysia.
“Setelah apa yang terjadi, ini bukan saatnya untuk menyalahkan siapa pun,” ujar Ong Kim Swee. “Kita harus punya rencana, Rencana A dan Rencana B. Setiap negara di dunia melakukan hal yang sama. Kita perlu bertanya pada diri sendiri, bisakah kita menerima bermain tanpa para pemain (naturalisasi) ini? Bisakah kita masih percaya bahwa kita kompetitif?”
FAM sendiri telah mengakui kelalaian dalam proses penyerahan dokumen oleh staf administrasi.
“FAM tunggu putusan lengkap FIFA sebelum ajukan banding,” tulis pernyataan FAM yang ditandatangani Sekjen Datuk Noor Azman HJ Rahman. “Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) saat ini masih menunggu putusan penghakiman penuh dari Federasi Sepak bola Internasional (FIFA) sebelum mengajukan banding sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku. FAM ingin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya kesalahan teknis dalam proses penyerahan dokumen yang dilakukan oleh staf administrasi.”











