Padang – FIFA telah merilis putusan lengkap terkait kasus pemalsuan dokumen naturalisasi pemain yang melibatkan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Tujuh akta kelahiran kakek-nenek pemain naturalisasi Malaysia terbukti dipalsukan.

Keputusan ini dirilis pada Senin (6/10/2025) malam, tepat setelah tenggat waktu 10 hari yang diberikan FIFA kepada FAM untuk mengajukan banding.

Dalam putusannya, FIFA memaparkan kronologi pengajuan naturalisasi hingga pengaduan kelayakan tujuh pemain naturalisasi tersebut.

Investigasi FIFA berawal dari pemeriksaan eligibilitas tujuh pemain naturalisasi Malaysia dalam laga Kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Vietnam.

Sekretariat Komite Disiplin FIFA menemukan salinan akta kelahiran asli kakek-nenek para pemain. Hasilnya, tidak satu pun dari kakek-nenek ketujuh pemain tersebut yang lahir di Malaysia.

Fakta ini bertentangan dengan laporan yang diberikan FAM kepada FIFA, yang menyatakan bahwa semua kakek-nenek pemain lahir di Malaysia.

Berikut adalah rincian tempat lahir asli kakek-nenek ketujuh pemain naturalisasi Malaysia yang datanya dipalsukan oleh FAM:

1. Maria Belen Concepcion Martin (Santa Cruz de la Palma, Spanyol)
2. Carlos Rogellio Fernandez (Villa Maria Selva, Santa Fe de la Cruz, Argentina)
3. Omar Eli Holgado Gardon (Caseros, Buenos Aires, Argentina)
4. Concepcion Agueda Alaniz (Roldan, Argentina)
5. Nair de Oliveira (Abre Campo, Brasil)
6. Gregorio Irrazabal y Lamiquiz (Villa de Guernica y Luno, Viscaya, Spanyol)
7. Hendrik Jan Hevel (The Hague, Belanda)

Berikut adalah rincian tempat lahir kakek-nenek tujuh pemain naturalisasi Malaysia versi yang dipalsukan oleh FAM:

1. Maria Belen Concepcion Martin (Melaka, Malaysia)
2. Carlos Rogellio Fernandez (Penang, Malaysia)
3. Omar Eli Holgado Gardon (George Town, Malaysia)
4. Concepcion Agueda Alaniz (Penang, Malaysia)
5. Nair de Oliveira (Johor, Malaysia)
6. Gregorio Irrazabal y Lamiquiz (Kuching, Sarawak, Malaysia)
7. Hendrik Jan Hevel (Pemukiman Selat Malaka, Malaysia)

“Dalam konteks ini, Komite mengakui bahwa Sekretariat dapat mengumpulkan salinan akta kelahiran asli yang dimaksud,” bunyi poin ke-45 rilis FIFA. “Dan membandingkannya dengan akta kelahiran yang diajukan oleh Termohon dalam proses FIFA yang relevan.”

Departemen Registrasi Malaysia (NRD) juga menyatakan tidak dapat menemukan akta kelahiran asli dari kakek-nenek ketujuh pemain tersebut. Komite FIFA menilai bahwa proses validasi pemerintah Malaysia tidak didasarkan pada dokumen asli.

FAM menyatakan bahwa mereka masih menunggu dokumen lengkap putusan dari FIFA sebelum mengajukan banding dan berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dengan menyewa pengacara internasional.

“FAM ingin mengonfirmasikan bahwa kami masih menunggu dokumen lengkap putusan dari FIFA,” kata Sekjen FAM, Datuk Noor Azman.

“Proses banding hanya dapat dimulai setelah dokumen lengkap putusan diterima secara resmi.”

“Tim hukum FAM siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut segera setelah dokumen terkait diperoleh.”

“Setelah putusan lengkap diterima, tim hukum FAM akan mengajukan banding dengan dokumen pendukung yang kuat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *