Gianyar – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Persib Bandung sebesar Rp 115 juta akibat ulah suporter saat laga tandang melawan Bali United FC pada 1 November 2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Sanksi tersebut merupakan buntut dari tiga jenis pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh oknum suporter Persib. Ketiganya tercantum dalam hasil sidang Komdis tertanggal 6 November 2025.

Pelanggaran pertama adalah kehadiran suporter tim tamu di area stadion yang seharusnya steril. Atas pelanggaran ini, Persib didenda Rp 25 juta.

“Jenis pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” tulis putusan Komdis PSSI.

Pelanggaran kedua terkait penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis mencatat ada dua flare dinyalakan di Tribune Selatan, satu flare bahkan terlempar ke lapangan, dan satu lainnya di Tribune Sayap Selatan. Akibatnya, Persib kembali didenda Rp 60 juta.

“Jenis pelanggaran: terjadi penyalaan 2 buah flare di Tribune Selatan, 1 buah flare masuk ke area lapangan di bawah Tribune Selatan dan 1 buah flare di Tribune Sayap Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” ungkap Komdis PSSI.

Selain itu, Komdis juga melaporkan adanya pelemparan botol air minum kemasan ke arah lapangan dari Tribune Selatan oleh oknum suporter Persib.

Atas kejadian ini, Persib kembali mendapat denda tambahan sebesar Rp 30 juta.

“Jenis pelanggaran: terjadi pelemparan botol air minum kemasan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” bunyi putusan tersebut.

Meskipun Persib berhasil memenangkan pertandingan melawan Bali United, sanksi ini menjadi catatan serius bagi manajemen dan Bobotoh. Ini bukan kali pertama Persib mendapatkan sanksi akibat ulah oknum suporter di musim 2025/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *