Ternate – Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3/2026) malam.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.05 WIT pasca pertandingan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia didatangi dan diintimidasi oleh seorang pria yang diduga merupakan ofisial Malut United. Wartawan tersebut bahkan dipaksa menghapus rekaman video yang telah dibuatnya sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas peristiwa tersebut. “Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suryansyah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (8/3/2026).

Ia menambahkan, wartawan yang bertugas di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dari penyelenggara kompetisi dan menjalankan tugas jurnalistik secara sah. “Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa wartawan menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” tegasnya.

Selain intimidasi, oknum ofisial yang sama dilaporkan juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari tribun stadion, meskipun mereka telah memiliki kartu identitas resmi peliput dari penyelenggara. SIWO menilai tindakan ini sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

Situasi di dalam stadion sempat memanas ketika oknum ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan umpatan dan ancaman. Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion pada pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, turut mengecam tindakan intimidasi tersebut. “Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya. Ia menegaskan bahwa para wartawan yang meliput pertandingan telah bekerja sesuai prosedur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SIWO PWI Pusat menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut secara serius. Organisasi ini juga meminta PT I-League, selaku operator kompetisi BRI Super League, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ofisial Malut United yang diduga melakukan intimidasi.

SIWO menilai insiden ini mencoreng citra kompetisi sepak bola profesional Indonesia. Dalam pernyataannya, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola nasional bahwa kehadiran wartawan di lapangan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dunia olahraga. “Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia,” ujar Suryansyah.

SIWO PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia agar tidak gentar menjalankan tugas jurnalistiknya. Organisasi ini menegaskan akan terus berada di garis depan untuk melindungi keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga di seluruh Indonesia, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *