Jakarta Pusat – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna menegaskan, Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mengenai pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya adalah sah dan berlaku.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Gus Yahya yang sebelumnya menolak mundur dan menilai surat tersebut tidak sah.

“Surat Edaran PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Sarmidi menjelaskan, masalah “draft” tanpa stempel digital pada surat itu hanya kendala teknis.

“Memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distempel digital, makanya yang menyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya,” katanya.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025, yang memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Karena batas waktu terlewati, keputusan rapat otomatis berlaku dan Gus Yahya dianggap tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.

Dengan kosongnya kursi ketua umum, Sarmidi menambahkan, kendali organisasi kini berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi hingga penunjukan pejabat (Pj) ketua umum dilakukan.

Sebelumnya, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran yang beredar dan mencantumkan dirinya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU adalah tidak sah. Ia beralasan surat tersebut masih berstatus draf dan tidak memenuhi persyaratan administrasi organisasi.

“Surat itu tidak sah, bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘Draft’, maka itu berarti tidak sah. Kalau di-scan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Yahya pada Rabu sore.

Menurutnya, ketidakabsahan surat itu disebabkan karena tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan penandatanganan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Ketidaklengkapan prosedur itu secara otomatis membuat sistem digital PBNU tidak dapat memberikan pengesahan.

“Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kami,” jelas Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *