Hong Kong – Kebakaran hebat yang melanda Apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong menewaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI). Informasi ini diperoleh dari koordinasi intensif antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dengan Hong Kong Police Force (HKPF).

Selain korban meninggal, dua WNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat kebakaran tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan pihak terkait untuk memantau perkembangan situasi. Pendampingan kepada WNI yang terdampak juga diberikan, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara dan logistik di gedung KJRI Hong Kong.

Pihak KJRI juga telah menghubungi keluarga WNI yang terdampak untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan informasi terkait langkah penanganan selanjutnya. Koordinasi dengan otoritas setempat dan agen ketenagakerjaan juga dilakukan untuk pengurusan repatriasi jenazah serta hak-hak terkait.

Kebakaran yang terjadi di apartemen tersebut telah menewaskan sedikitnya 44 orang. Polisi Hong Kong telah menangkap tiga orang dari perusahaan konstruksi atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Apartemen Wang Fuk Court terdiri dari 8 blok, di mana 7 blok sedang dalam proses pemeliharaan atau renovasi saat kejadian.

Kebakaran diduga disebabkan oleh perancah bambu dan material busa yang digunakan selama pekerjaan pemeliharaan. Banyak penghuni yang mengkritik kelalaian dan penghematan biaya yang dianggap sebagai penyebab kebakaran.

Petugas pemadam kebakaran terus berupaya menyelamatkan warga yang terjebak di lantai atas apartemen, meskipun menghadapi kesulitan akibat panas dan asap tebal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *