Padang – Timnas Malaysia terancam sanksi lebih berat dari FIFA terkait kasus tujuh pemain naturalisasi. Hal ini menyusul rilis dokumen keputusan Komite Banding FIFA terkait kasus tersebut.
Dokumen resmi setebal 64 halaman itu dikeluarkan pada Senin (17/11/2025) dan berisi pandangan Komite Banding FIFA terkait skandal naturalisasi Timnas Malaysia.
FIFA menolak banding Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan menganggap FAM terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pemalsuan dokumen naturalisasi tujuh pemain.
Ketujuh pemain yang diperkarakan adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.
Akibatnya, FAM tetap dijatuhi sanksi denda sebesar CHF 350.000 (sekitar Rp7,3 miliar). Sementara itu, tujuh pemain naturalisasi dihukum larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan dan denda CHF2.000 (sekitar Rp41 juta).
FIFA menginstruksikan investigasi lanjutan berdasarkan bukti yang diajukan dan hasil persidangan. Komite Banding FIFA akan memastikan semua aspek kesalahan diselidiki secara menyeluruh.
Komite Banding akan menginstruksikan sekretariat untuk mengambil langkah menginvestigasi formal terhadap operasi internal FAM.
Investigasi ini bertujuan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen, menilai efektivitas mekanisme kepatuhan internal FAM, dan menentukan apakah tindakan disipliner tambahan diperlukan terhadap pejabat FAM.
Sebagai fokus awal, investigasi akan mengkaji peran Sekretaris Jenderal FAM dan dua agen FIFA berlisensi, Nicolas Puppo dan Frederico Moraes.
Selain itu, Komite Banding menginstruksikan sekretariat untuk menyelidiki penerjunan pemain yang tidak memenuhi syarat dalam tiga pertandingan persahabatan.
Penyelidikan ini akan menetapkan keadaan di mana beberapa pemain berpartisipasi dan apakah sanksi lebih lanjut sesuai.
Masalah ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Komite Banding mengarahkan Sekretariat untuk memberitahu otoritas pidana yang berwenang di Brasil, Argentina, Belanda, Spanyol, dan Malaysia, mengingat pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana.











