Jakarta – Polemik royalti lagu kembali mencuat, kali ini terkait pemutaran lagu nasional di acara besar, termasuk pertandingan Timnas Indonesia. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti hal ini.

Lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed menjadi sorotan utama karena sering diputar usai laga Timnas di stadion.

Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, termasuk pertandingan sepak bola.

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Namun, ahli waris Ibu Soed justru memberikan izin Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa imbalan finansial.

“Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyatakan lagu kebangsaan menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme di setiap laga Timnas.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” kata Yunus Nusi.

Yunus menambahkan pencipta lagu kebangsaan menciptakan karya tersebut dengan ketulusan di masa perjuangan.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya,” ujarnya.

Yunus pun menilai aturan royalti ini layak dihapus.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *