Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet kickboxing berinisial VAP. Erick menegaskan bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau relasi kuasa dalam dunia olahraga akan dikenakan sanksi larangan terlibat seumur hidup.
Pernyataan ini disampaikan Erick Thohir di Jakarta pada Rabu (11/3/2026), menyusul mencuatnya kasus tersebut melalui unggahan korban di media sosial.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup,” ujar Erick.
Kasus ini terungkap setelah VAP, atlet kickboxing berusia 24 tahun, membagikan pengalamannya melalui akun Instagram. Ia mengaku telah lama memendam kejadian tersebut karena rasa takut dan posisi terduga pelaku yang memiliki jabatan.
“Namun diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat,” tulis VAP dalam unggahannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangani kasus ini dan menetapkan terduga pelaku berinisial WPC sebagai tersangka.
Erick Thohir mengaku prihatin atas kisah yang disampaikan korban dan mengapresiasi keberanian VAP untuk mengungkap pengalamannya. Ia menekankan bahwa keputusan korban untuk berbicara bukanlah hal mudah, mengingat trauma yang mungkin masih dirasakan.
Menpora juga menyoroti bahwa terduga pelaku menjabat sebagai pelatih sekaligus ketua pengurus provinsi kickboxing Indonesia di Jawa Timur. Posisi tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi dan membina atlet.
Erick menjelaskan bahwa kasus ini serupa dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di dunia olahraga, di mana terduga pelaku adalah pelatih yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Ia mengecam keras tindakan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dan menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Saya berharap dengan ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.











