Jakarta – Komite Olimpiade Indonesia (KOI) melalui Satuan Tugas (Satgas) Safeguarding sedang menyelesaikan standar prosedur pelaporan dan perlindungan atlet. Inisiatif ini bertujuan menjamin keamanan atlet dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan olahraga nasional.

Safeguarding Officer NOC Indonesia, Tabitha Charmaine Sumendap, menjelaskan standar prosedur tersebut akan disosialisasikan dan didiskusikan dengan setiap federasi cabang olahraga (cabor). Tujuannya agar implementasi dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing federasi.

“Kami akan membawa standar prosedur ini ke setiap cabang olahraga untuk diterapkan sesuai kondisi di masing-masing federasi,” ujar Tabitha di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Program Safeguarding ini direncanakan berjalan selama satu tahun ke depan. Fokus utamanya mencakup penanganan kasus dan pencegahan melalui edukasi. KOI telah mengirimkan surat kepada seluruh federasi terkait program ini, yang juga meliputi penyusunan kode etik bagi atlet, pelatih, hingga asisten pelatih.

Sistem ini akan diperkuat melalui kolaborasi lintas kementerian dan didukung oleh payung hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia, demi memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.

Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, menekankan perlindungan atlet tidak cukup hanya mengandalkan aturan kontingen. Ia menyatakan perlindungan atlet memerlukan aturan main yang lebih spesifik melalui Program Safeguarding.

“Perlindungan atlet membutuhkan aturan main yang lebih spesifik melalui Program Safeguarding. Sebab, tindakan kekerasan bukan hanya terjadi saat pertandingan, tetapi bisa juga muncul di masa pembinaan atau pelatihan,” tegas Wijaya.

Setiap laporan pelanggaran dalam program ini akan diproses secara resmi melalui sidang dewan etik. Satgas Safeguarding diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh insan olahraga dan menciptakan lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan profesional di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *