Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan kebebasan kepada jemaah haji untuk memilih lokasi penyembelihan hewan dam, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Kementerian akan memberikan peluang bagi jemaah yang ingin menyembelih hewan dam di Indonesia.
“Semua kita serahkan kepada jemaah. Kalau jemaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang,” ujar Gus Yusuf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia.
“Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” ucap Dahnil.
Bagi jemaah yang ingin memotong hewan dam di Arab Saudi, dapat melakukannya melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan dam.
“Nah kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia. Menurut MUI, penyembelihan hewan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, 24 Oktober 2025.
“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa, dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (26/11/2025).











