Jakarta – Sejumlah mahasiswa menggugat regulasi pemberhentian anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar usulan pemberhentian anggota dewan tidak hanya menjadi hak partai politik, tetapi juga konstituen di daerah pemilihan anggota DPR tersebut.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU 17/2014 bertentangan dengan konstitusi. Pasal itu mengatur tentang mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR.

Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, mereka meminta agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa “anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan partai politik dan atau konstituennya”.

Salah satu pemohon, Rizki Maulana Syafei, menyatakan bahwa tujuan gugatan ini adalah agar “masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengontrol wakil rakyatnya yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik”.

Permohonan uji materi ini dinilai sejumlah pakar hukum tata negara sebagai “terapi kejut” bagi anggota legislatif. Tujuannya, agar mereka bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, bukan hanya kepentingan partai politik.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan uji materi tersebut. Sementara, anggota DPR lainnya berpendapat bahwa MK tidak berwenang menggelar sidang terhadap gugatan ini.

Hak Rakyat ‘Dikebiri’

UU 17/2014, yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), kembali digugat ke MK. Kali ini, gugatan diajukan oleh lima mahasiswa yang memasukkan berkas mereka pada 24 Oktober lalu.

Kelima mahasiswa tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam berkas permohonannya, mereka menggugat Pasal 239 Ayat 2 huruf d, yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR.

“Kami berangkat bukan dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, tapi kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol wakil-wakil yang sudah dipilih,” kata Rizki Maulana Syafei.

Rizki menjelaskan bahwa permohonan uji materi ini sudah direncanakan sejak lama. Dalam diskusi di Komunitas Pemerhati Konstitusi, sering muncul perdebatan mengenai tidak adanya keterlibatan rakyat dalam pemberhentian anggota DPR.

Mereka menganggap bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk mengusulkan pemberhentian wakil rakyat.

Menurut Rizki, aturan pemberhentian anggota DPR yang ada saat ini membuat masyarakat tidak bisa memberikan sanksi kepada wakilnya yang tidak bekerja sesuai janji politik mereka.

“Artinya hak kita dikebiri, padahal sebagai masyarakat kita ingin memajukan sebuah pemerintahan yang dititipkan lewat wakilnya. Tapi wakilnya tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Niat mengajukan uji materi semakin kuat ketika aksi demonstrasi meledak pada akhir Agustus lalu, yang memunculkan tuntutan masyarakat sipil. Salah satu tuntutan tersebut adalah pemecatan atau pemberian sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Namun, sejumlah partai politik hanya menonaktifkan anggota mereka atas dugaan pelanggaran kode etik. “Kami melihat ada kesenjangan di sini,” kata Rizki.

Melalui permohonan ini, Rizki dan empat pemohon lainnya ingin MK memberikan kesempatan yang sama kepada konstituen di daerah pemilihan agar memiliki hak setara untuk “mengontrol anggota legislatif”.

Rizki menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan dapat mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPR.

Mengenai mekanisme detailnya, Rizki menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Dia mencontohkan beberapa cara yang diberlakukan di negara lain seperti Taiwan, Ekuador, Peru, dan Kolombia.

“Di beberapa negara ada konsep *constituent recall*, di mana konstituennya bisa ikut terlibat untuk mengganti anggota parlemen yang terpilih. Bisa melalui referendum atau mengajukan petisi,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa kontrol publik saat ini hanya ada pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang hanya sebatas sidang etik dan berpotensi terjadi *conflict of interest* karena MKD merupakan bagian dari DPR itu sendiri.

Mengapa Pasal Ini Layak Digugat?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menilai Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 layak diuji ke MK. Menurutnya, peran partai politik terlalu dominan dalam memberhentikan kadernya, sementara alasan atau dasar pemberhentiannya seringkali tidak jelas.

Dia mencontohkan kasus pemberhentian anggota DPR dari PKB, Lily Wahid, pada 2013. Saat itu, PKB menyampaikan alasan pemecatan Lily Wahid bukan karena terlibat kasus dugaan korupsi, melainkan karena dianggap membangkang perintah partai.

Ni’matul menilai langkah yang ditempuh lima mahasiswa tersebut sudah tepat. Apalagi, jika merujuk pada keputusan MKD terhadap Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama, dan Ahmad Sahroni.

Dia berpendapat bahwa keputusan MKD yang tidak memecat kelimanya sesuai tuntutan publik sudah bisa diprediksi karena lembaga tersebut tidak mungkin bertindak melebihi kapasitas kewenangan ketua partai.

Lebih dari itu, Ni’matul menilai bahwa dengan keterlibatan konstituen dalam penggantian antarwaktu anggota DPR, publik turut mengawasi dan bahkan bisa mempertahankan wakilnya agar tidak dijatuhkan oleh ketua partai.

Bagaimana Peluang Permohonan Ini Dikabulkan?

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, juga mendukung uji materi UU MD3 ke MK, terutama mengenai aturan pelengseran anggota parlemen.

Menurutnya, mekanisme PAW sering disalahgunakan oleh partai politik untuk mencurangi sistem agar bisa “bergantian” menduduki jabatan di DPR.

Bivitri juga berpandangan bahwa meskipun calon anggota legislatif terpilih menjadi wakil rakyat di DPR, tanggung jawab mereka tetap kepada konstituen di daerah pemilihan, bukan partai politik.

Menurut catatan, Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3 setidaknya sudah lima kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, mayoritas ditolak dan ada yang dikabulkan sebagian.

Apa Tanggapan DPR?

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa pengajuan gugatan terhadap undang-undang ke MK merupakan hak setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota lewat PAW harus tetap berdasarkan UU MD3, yaitu melalui partai politik.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang termaktub dalam UU MD3 bukan ranah MK, melainkan *open legal policy* atau kewenangan pembentuk undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *