Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa atlet. Langkah ini merupakan respons Kemenpora terhadap laporan yang masuk melalui saluran pengaduan korban.

Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum yang komprehensif dan berpihak bagi atlet korban kekerasan seksual. Kemenpora berupaya menciptakan iklim olahraga yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Advokat LKBH FH UI, Maria Dianita, menyatakan lembaganya memiliki rekam jejak panjang dalam memberikan bantuan hukum bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Melalui kolaborasi ini, LKBH FH UI akan mendampingi atlet mulai dari tahap konsultasi, proses hukum, hingga perlindungan hak-hak korban.

“Kami berkomitmen memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada korban kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual,” ujar Maria.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan dan memastikan korban mendapatkan akses keadilan serta perlindungan hak. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan atlet untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan menciptakan sistem perlindungan yang kuat, transparan, dan berkeadilan di dunia olahraga nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *