Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memangkas 191 Peraturan Menteri (Permen) menjadi maksimal 20 aturan. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi regulasi di Kemenpora.
Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini sebelumnya menuai penolakan dari berbagai pihak di dunia olahraga.
“Kita harus kerja efisien dan efektif,” tegas Erick Thohir, Selasa (23/9/2025).
Erick Thohir menginginkan birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, yaitu mengayomi, melayani, dan memastikan tujuan tercapai.
Pencabutan Permenpora 14/2024 telah melalui pertimbangan matang. Kemenpora telah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan olahraga, serta berdiskusi dengan ahli hukum nasional dan internasional.
“Setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024,” jelasnya.
Deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.
Kemenpora menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada insan olahraga. “Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” kata Erick Thohir.
Permenpora 14/2024 sebelumnya mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Aturan itu mewajibkan organisasi olahraga untuk mendapat rekomendasi kementerian dalam menyelenggarakan kongres atau musyawarah.
Aturan ini menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah ke federasi. Selain itu, Permen tersebut juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun KONI, termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.
Erick Thohir juga memastikan dirinya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI meski kini menjabat sebagai Menpora.











