Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan memangkas jumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) dari 191 menjadi hanya empat regulasi utama. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan tata kelola dan meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang kepemudaan dan olahraga.

Penandatanganan regulasi baru tersebut dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026). Keempat Permenpora langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama.

Erick Thohir menegaskan bahwa upaya deregulasi ini bukan sekadar pengurangan aturan, melainkan transformasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi hasil. Ia menyatakan, “Deregulasi Kemenpora yang kita dorong adalah hasil diskusi saya dengan Pak Menkum, sehingga sejalan dengan arahan Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan terukur.”

Menurut Erick, penyederhanaan regulasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas layanan bagi pemuda serta insan olahraga. Ia menambahkan bahwa aturan yang lebih ringkas akan memudahkan implementasi oleh para pemangku kepentingan dan memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan industri olahraga, sekaligus mengurangi hambatan birokrasi.

“Ini bukan sekadar pengurangan regulasi, tetapi transformasi menuju sistem yang lebih transparan dan berdampak nyata, sehingga mampu mendorong prestasi olahraga dan pemberdayaan generasi muda,” ujar Erick.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Kemenpora. Ia menilai reformasi ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki pembinaan atlet dan meningkatkan prestasi olahraga nasional. “Selamat kepada Pak Menpora dan jajaran atas terobosan luar biasa ini. Kami berharap pembinaan atlet semakin baik dan prestasi olahraga Indonesia makin gemilang,” katanya.

Supratman juga mendorong agar deregulasi ini dilanjutkan dengan meninjau regulasi lain yang berpotensi tumpang tindih, sesuai arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola regulasi lintas kementerian.

Keempat Permenpora hasil deregulasi mencakup pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta industri olahraga. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi baru untuk memperkuat ekosistem olahraga nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *