Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan tegas ini mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang melanggar ketentuan.
Gubernur DKI Jakarta menduga ada sejumlah lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi. “Kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujar Gubernur di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Hal ini bertujuan agar pembangunan sarana olahraga tersebut diawasi dan tidak sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi ruang publik.
“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegas Gubernur.
Data sementara Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel di ibu kota. Pemerintah masih mendalami jumlah lapangan yang belum mengantongi izin resmi.










