Jakarta – Polemik royalti lagu kembali mencuat, kali ini terkait pemutaran lagu nasional “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed dalam pertandingan Timnas Indonesia.

Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu tersebut di acara berskala besar.

KCI menegaskan, aturan hak cipta berlaku untuk semua pihak yang menggunakan karya musik di ruang publik, termasuk pertandingan sepak bola.

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal.

Namun, ahli waris Ibu Soed memberikan angin segar dengan mempersilakan Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa meminta royalti.

“Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.

Polemik ini menambah panjang perdebatan tentang penerapan royalti lagu nasional.

Di satu sisi, ada kewajiban hukum untuk menghargai hak cipta.

Di sisi lain, semangat nasionalisme membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonomi demi kepentingan bersama.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah PSSI wajib membayar royalti untuk pemutaran lagu “Tanah Airku”.

Dukungan keluarga Ibu Soed menjadi sinyal positif bahwa musik dapat menjadi pemersatu bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *