Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencatat peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi dari 80 menjadi 82,38 berkat serangkaian transformasi yang dipimpin Menteri Erick Thohir. Peningkatan ini mendapat sambutan positif dari Komisi X DPR RI.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026), Erick menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi fondasi utama untuk memperbaiki pelayanan publik di sektor kepemudaan dan olahraga. Salah satu langkah utama yang diambil adalah deregulasi besar-besaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Erick menjelaskan, jumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang sebelumnya mencapai 191 aturan kini disederhanakan menjadi hanya empat regulasi utama. Keempat regulasi tersebut mengatur pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Selain itu, jumlah pasal dalam regulasi Kemenpora juga dipangkas sekitar 60 persen, dari 1.500 pasal menjadi sekitar 600 pasal.
Menurut Erick, penyederhanaan aturan ini penting agar birokrasi tidak menjadi hambatan bagi para pemangku kepentingan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan sektor kepemudaan dan olahraga. “Sesuai arahan Presiden, pelayanan kepada masyarakat harus semakin maksimal. Karena itu kami melakukan transformasi birokrasi dan deregulasi agar aturan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain menyederhanakan regulasi, Kemenpora juga melakukan perubahan kultur organisasi dengan meningkatkan kompetensi pegawai, menyederhanakan standar operasional prosedur (SOP), menerapkan sistem penghargaan berbasis kinerja, serta mengembangkan digitalisasi layanan. Langkah-langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Erick menambahkan bahwa capaian ini menjadi modal penting untuk perbaikan berkelanjutan. Kemenpora menargetkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi dapat meningkat ke kategori A, yaitu di rentang 85 hingga 90 dalam beberapa tahun ke depan.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, mengapresiasi penyederhanaan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar deregulasi tetap menjaga kepastian hukum dan menghindari multitafsir yang dapat merugikan pelaku olahraga maupun kalangan pemuda. “Kami mengapresiasi simplifikasi aturan yang dilakukan. Yang penting jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum atau interpretasi yang berbeda-beda,” kata Sabam.











